Sinergi Pemerintah dan Bank Syariah

BCA Syariah Teken Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

Direktur BCA Syariah Pranata, Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad, dan Direksi Bank Syariahusai penandatanganan perjanjian implementasi kerja sama kemitraan transaksi wakalah bi alistitsmar SBSN, di Jakarta (2/10/2023). (ist)

MediaBintang.com, Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaksanakan penandatanganan kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.


Mekanisme ini terbentuk sebagai bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap arahan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif.


Penandatanganan kerja sama antara BCA Syariah dan Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta (2/11/2023).  


Pranata mengatakan, ”Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif. Kemitraan yang terjalin hari ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara”.


Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN. Empat counterpart bank tersebut adalah: BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.


Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa (muwakkil) dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada counterpart bank sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana sebesar nilai transaksi yang disepakati dan dapat menerima agunan berupa Surat Berharga Syariah (SBS) dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Transaksi perdana untuk mekanisme ini akan dilaksanakan pada triwulan 4 - 2023.


Kerja Sama Transaksi Keuangan Syariah 


Upaya BCA Syariah untuk memperkuat inklusi keuangan syariah ditunjukkan dalam bentuk sinergi antara regulator dan pelaku perbankan syariah. Sebelumnya, BCA Syariah menandatangani kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SIPA) dengan 3 Bank Syariah yaitu Bank Sumselbabel Syariah, Bank Mega Syariah, dan BTPN Syariah.


Seremoni penandatangan kerja sama dilaksanakan dalam kegiatan Indonesia Syariah Festival (ISEF) di Jakarta, pada 27 Oktober 2023 lalu.


SIPA merupakan pengembangan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk upaya menjaga kecukupan likuiditas pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.


Sinergi dan peran aktif seluruh pihak diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan keuangan syariah Indonesia, pungkasnya. (sm/red)

TERKAIT